Lumbung, (8/1) Telah diadakan
Rapat Koordinasi ke dua dalam Bulan Januari 2014. Rapat dipimpin langsung oleh
Kepala Desa Lumbung, Yuyun Wahyu D, bertempat di Aula kantor Desa Lumbung,
Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Poin-poin yang diinformasikan
dalam rapat kali ini adalah sosialisasi kelas pembayaran JAMKESMAS yang
diselenggarakan oleh BPJS, peraturan baru P3N yang berhubungan dengan KUA,
pelaksanaan ronda, kebersihan masyarakat, penyelenggaraan KB dan imunisasi
balita oleh Posyandu, peringatan maulid nabi, undang-undang desa yang akan
disahkakan pada tahun 2015, serta penyelenggaraan pemilu.
Sosialisasi kelas pembayaran
JAMKESMAS dibagi menjadi tiga, yaitu kelas 1 dengan iuran Rp60.000,00 per bulan
per orang, kelas 2 Rp45.000,00, dan kelas 3 Rp22.500,00. Dengan adanya
kewajiban membayar tersebut, kepala desa ingin mengusulkan kepada kecamatan,
bagaimana dengan warganya yang tidak mampu.
P3N memberikan kebijakan baru,
bagi pasangan yang akan menikah pada hari libur (Hari Sabtu, Minggu, dan tiap
tanggalan merah) tetap dapat dilayani oleh KUA (Kantor Urusan Agama), namun
administrasi tetap akan dilakukan pada hari kerja setelah hari pernikahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar